| 1. |
Izin Reklame |
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah RI. No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah RI. No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
- Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
- Peraturan Presiden RI No. 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Bupati Morowali No. 18 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
- Peraturan Bupati Morowali No. 36 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali.
|
- Surat Keterangan Usaha dari Desa
- PBB Tempat Usaha
- Fiskal
|
- Menjaga Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemasangan Reklame Jenis Apapun tidak boleh melintang dan tidak menghalangi Reklame lainnya;
- Membongkar, Menurunkan, Melepas dan atau Membersihkan serta mengembalikan tempat;
- tersebut sesuai dengan kondisi semula sesuai batas waktu yang telah ditetapkan;
- Melakukan daftar ulang apabila reklame tersebut bersifat tetap dan membayar Pajak Reklame bagi;
- objek pajak reklame sesuai peraturan yang berlaku.
|
1 |
Ya |
| 2. |
Izin Praktek |
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan;
- Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
|
- Surat Ijin Atasan untuk yang bekerja di RS pemerintah/puskesmas yang menyatakan tidak berkeberatan untuk melakukan praktek di luar RS Pemerintah/Puskesmas ATAU Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tempat Praktik di RS Pemerintah/Puskesmas *.
- Ijazah dokter *.
- Surat Tanda Registrasi ( STR ) dokter yang masih berlaku. Upload Salinan 1, 2 atau 3 yang digunakan utk pengajuan SIP, sesuaikan dengan urutan pengajuan di Data SIP. *.
- SK dari Fasyankes tempat bekerja ATAU surat pernyataan memiliki tempat praktek (untuk praktek swasta perseorangan) *.
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Setempat ( IDI / PDGI ) *.
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat *.
- KTP atau ( KTP plus Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan bila tempat tinggal tidak sesuai KTP ) *.
- Pasfoto Berwarna 4 x 6 (Format Image JPG/PNG) *.
- Surat Pernyataan Pemohon Bermaterai (Format Surat Pernyataan ada di menu Download) *.
|
- Melakukan pelaporan semester;
- Menjaga kelestarian lingkungan;
- Menjaga keamanan dan kenyamanan tetangga;
- Tidak melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
3 |
Ya |